ntuk dapat menjadi konsumen yang cerdas, yaitu sebagai konsumen kita harus dapat menegakkan hak dan kewajiban, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti dahulu sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsanya, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L (KEBIJAKAN KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN HIDUP), serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
Wamendag juga menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Dengan begitu masyarakat indonesia akan semakin sadar dan paham betapa pentingnya memahami Perlindungan Konsumen serta berpartisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Dalam hal ini Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.
Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.
Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak juga menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen. (http://ditjenspk.kemendag.go.id/)
Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.
Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia.
Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.
Sebagai warga Negara Indonesia yang smart dan cerdas, sudah saatnya kita mendukung program pemerintah untuk paham tentang perlindungan konsumen, karna semua itu sudah di atur dalam undang undang yang bisa anda lihat disini.
Atau lebih singkatnya seperti ini :
DASAR HUKUM PELAKSANAAN PENGAWASAN
Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Konsumen.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-Dag/Per/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk Telematika dan Elektronika.
Peraturan perundangan terkait lainnya.
Seperti yang anda lihat gambar di atas adalah produk produk yang tidak memenuhi Persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hal ini bisa memperburuk citra kualitas barang yang di perjual belikan, oleh karenanya kita perlu meneliti lagi dan selalu cerdas dalam memilih produk yang berkualitas dan ber SNI.
Dan Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Dengan mengetahui hal ini, mari kita berpartisipasi akan pentingnya memilih produk yang berkualitas aman dan ber SNI.
Seperti yang terlihat pada gambar BUAH di atas, terlihat kemasannya sangat cantik dan segar, juga pastinya adalah buah pilihan berkualitas dan mempunyai SNI, dengan tampilan seperti itu kita perlu belajar aktif untuk mengembangkan inovasi terbaru dari produk produk yang berkualitas. Informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini penulis sudahi sampai disini dan akan dilanjutkan lagi di artikel berikutnya. Semoga bermanfaat dan menyadarkan konsumen akan paham perlindungan konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Home »
» Kutipan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Kutipan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Unknown
11.40
No comments
0 komentar:
Posting Komentar