Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, �Sebatas pengetahuan kami, dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya menjamak (menggabungkan) shalat ashar dengan shalat Jumat. Tidak ada nukilan tentang menjamak shalat tersebut dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam dan tidak pula dari seorang sahabat Rasul radhiyallahu anhum. Maka dari itu, yang menjadi keharusan adalah tidak melakukannya. Orang yang telah melakukannya harus mengulangi shalat ashar apabila telah masuk waktunya.� (Majmu Fatawa 12/300, asy-Syaikh Ibnu Baz)
Senada dengan itu adalah pernyataan asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, �Shalat ashar tidak dijamak dengan Jumatan karena tidak adanya sunnah yang menjelaskan hal itu. Tidak benar hal itu dikiaskan dengan menjamak ashar dengan zhuhur, karena perbedaan yang banyak antara Jumat dengan zhuhur. Hukum asalnya, setiap shalat harus dikerjakan pada waktunya kecuali ada dalil yang membolehkan untuk menjamaknya dengan yang lain.� (Fatawa Arkanil Islam hlm. 383)
Masalah ini memang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama membolehkan menjamak shalat Jumat dengan shalat ashar, sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi. Alasan mereka, shalat Jumat adalah pengganti shalat zhuhur sehingga ia mengambil hukum-hukum shalat zhuhur, termasuk dalam hal bolehnya dijamak dengan shalat ashar. Wallahu alam.
0 komentar:
Posting Komentar